YOGYAKARTA (KORAN_ONLINE) - Penggunaan hak interpelasi DPR atas berbagai kasus dinilai oleh salah seorang pengamat politik dari Yogyakarta hanya untuk unjuk kekuasaan pihak legislatif, bukan sebagai jalan keluar penyelesaian masalah yang ada.
"Interpelasi yang dilakukan akhir-akhir ini hanya sekedar menguji proses-proses politik yang akan terjadi," kata pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), AA GN Ari Dwipayana, di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, itu terbukti dengan dua interpelasi yang dilakukan DPR belum lama ini, yakni masalah nuklir Iran dan lumpur Lapindo. "Masalah nuklir Iran sebenarnya bukan menjadi problem besar bagi Indonesia, sedangkan interpelasi untuk kasus lumpur Lapindo juga patut dipertanyakan mengapa baru sekarang dilakukan setelah ada desakan dari masyarakat," katanya.
Penggunaan hak yang mestinya digunakan untuk menyeimbangkan jalannya roda pemerintahan itu, kata Ari, juga menjadi bagian dari proses politik untuk melakukan rekonfigurasi baru perpolitikan nasional.
"DPR bermaksud membuat pemanasan politik menjelang Pemilu 2009, salah satunya untuk mencari tahu bagaimana pola koalisi yang akan terbangun jika dilakukan interpelasi," kata dia.
Ia melihat, baik DPR maupun Presiden sama-sama ingin membangun citra positif di mata masyarakat. "Tetapi yang terjadi adalah sebuah teatrikal politik, di mana DPR makin berani, sedangkan Presiden juga tidak menanggapi serius dan merasa memiliki legitimasi kuat untuk tidak memenuhi permintaan itu," katanya.
Karena bermuara di 2009, menurut Ari, citra yang dibangun bukan hanya kepada masyarakat luas, tetapi juga untuk kalangan elit politik.
Ia mengatakan jika terjadi terus menerus seperti ini, lama-lama akan terjadi inflasi interpelasi.
"Permasalahan di dalam negeri yang terus bertambah tidak akan pernah selesai, karena ketika interpelasi menjadi tak laku lagi akibat seringnya digunakan, DPR akan mencari cara lain untuk memenuhi kepentingannya sendiri," katanya.
Menurut dia, jika DPR tidak main-main, mestinya pada setiap permasalahan yang tidak terselesaikan melalui interpelasi dilanjutkan dengan penggunaan hak angket.
"Mekanismenya jelas, mestinya DPR bisa menyelidiki setiap kasus yang tidak selesai dalam interpelasi," kata Ari. (antara)
Showing posts with label dpr. Show all posts
Showing posts with label dpr. Show all posts
Thursday, June 21, 2007
Subscribe to:
Posts (Atom)